Penandatanganan Kontrak Hibah Penelitian dan PKM LLDIKTI dengan Kemdikbud- Ristek 2022
😱😱😱😱😱
Tanggal 20 Mei 2022 muncul pengumuman Penandatanganan Kontrak Hibah Penelitian dan PKM antara LLDIKTI dengan Kemdikbud- Ristek 2022. Semoga lancar dan pendanaan segera cair agar pelaksanaan segera dimulai.
Adapun Isi surat :
Yth. Bapak/Ibu dalam daftar undangan terlampir
Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada
Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi:
1. Nomor 018/E5/PG.02.00/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Program Lanjutan di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022.
2. Nomor 032/E5/PG.02.00/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022.
3. Nomor 033/E5/PG.02.00/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian Kompetitif Nasional dan Penugasan di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 Tahap Pertama.
4. Nomor 036/E5/PG.02.00/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian Desentralisasi di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022.
Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada Penandatanganan Kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022 yang akan diselenggarakan pada:
hari/tanggal : Rabu, 25 Mei 2022
waktu : Pukul 10.00 WIB s.d selesai
tempat : Century Park Hotel Jakarta
Jl. Pintu Satu Senayan - Jakarta Pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270
acara : 1. Pembukaan
2. Penjelasan teknis terkait dengan Kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022
3. Penandatanganan Kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022
Untuk keperluan penandatanganan Kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun
Anggaran 2022, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta wajib menyampaikan formulir isian data kontrak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Bagi yang telah mengirimkan formulir isian berserta lampirannya kepada DRTPM,namun ternyata ada perubahan data maka perubahan tersebut agar disampaikan kepada panitia untuk disesuaikan.
2. Apabila ada perubahan atau kesalahan dalam pengisian data lembaga, nama bank, nomor rekening, dan/atau alamat bank yang tidak dilaporkan kepada DRTPM maka penandatanganan kontrak akan ditunda dan berakibat pada tertundanya pencairan dana.
3. Membawa cap/stempel LP/LPM/LPPM/Perguruan Tinggi/LLDIKTI.
4. Membawa meterai Rp.10.000,- sebanyak 25 lembar. Kontrak yang akan ditandatangani sesuai dengan program yang didapatkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi atau LLDIKTI.
5. Setiap undangan dipersilakan membawa maksimal satu pendamping.
6. Biaya perjalanan dan akomodasi terkait dengan penandatanganan kontrak ini menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja Saudara.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudari Anggun: 0857-8588-7275 atau saudari
Yasinta: 0857-9539-1503.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
plt. Direktur Riset, Teknologi, dan
Pengabdian kepada Masyarakat
Komentar
Posting Komentar